Thursday 18 February 2010

HUBUNGAN INTERNATIONAL

 

Pengetahuan Dasar Hubungan Internasional
1. Pengertian Hubungan Internasional
Secara umum, pengertian hubungan internasional dapat dijelaskan sebagai hubungan yang mengatur perilaku setiap negara untuk berinteraksi dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Agar terbentuknya masyarakat dunia yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup yang manusiawi dalam dunia yang masuk dalam era ketergantungan ini maka setiap negara memerlukan bentuk-bentuk kerja sama yang bisa saling membangun satu sama lain
Hubungan internasional dapat dilakukan secara bilateral, trilateral, multilateral, atau pun global. Konsep hubungan internasional tidak lepas dari peranan penting organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations), Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations), Uni Eropa (European Unions), NAFTA (North America Free Trade Areas), Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization), dan organisasi internasional lainnya.

Para ahli hubungan internasional memberikan definisi berbeda mengenai studi hubungan internasional. Berikut adalah pengertian atau batasan mengenai hubungan internasional yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
 Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan bagian dari studi ilmu sosial yang mempelajari tentang interaksi setiap negara di dunia dalam segala aspek hubungan internasional yang meliputi diplomasi politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
 Daniel S. Papp
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah internasional dan sistem yang membentuk hubungan internasional serta para aktor yang terlibat di dalamnya.
 Paul R. Viotti dan Mark V. Kauppi
Hubungan internasional adalah studi tentang bagaimana memahami teori, konsep, dan politik dunia (world politics) yang tercermin dalam aktor-aktor internasional yang meliputi negara bangsa, organisasi internasional, korporasi multinasional, dan kelompok teroris.
 K.J. Holsti
Hubungan internasional mengacu pada istilah semua bentuk interaksi antara masyarakat yang berbeda apakah disponsori oleh pemerintah atau tidak. Studi hubungan internasional mencakup kebijakan luar negeri atau proses politik antara bangsa-bangsa yang mencakup juga studi mengenai serikat perdagangan internasional, Palang Merah Internasional, turisme, perdagangan internasional, transportasi, komunikasi, serta perkembangan nilai dan etik internasional.
 Karl W. Dentesh
Dalam bukunya The Analysis of International relation, hubungan internasional merupakan proses transnasional yaitu berpengaruhnya suatu ide, perilaku, kejadian dari suatu negara ke negara lain. Interdependensi yaitu faktor mengapa negara lain bergantung dengan suatu organisasi atau negara lainnya (ketergantungan internasional). Hubungan internasional juga mempelajari sebab-sebab suatu negara berperang dan bagaimana menciptakan perdamaian; kekuatan dan kelemahan negara; politik internasional dan masyarakat internasional; masalah kependudukan, pangan dan lingkungan hidup; serta masalah kemiskinan dan kemakmuran.


Prinsip Inti dalam hubungan internasional mempunyai dua sisi, yaitu:
1) Adanya garis yang membatasi perangai internasional pemerintah suatu negara dengan apa yang dilakukannya dalam batas wilayah nasionalnya; dan
2) Tindakan dalam negeri yang diambil oleh pemerintah suatu negara berada diluar kepentingan negara-negara lain dan komunitas internasional.
Oleh karena itu campur tangan luar negeri dalam masalah-masalah internal dalam negeri suatu negara berdaulat tidak dibenarkan.

2. Aktor-aktor Hubungan Internasional
Aktor-aktor yang terlibat dalam hubungan internasional dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Negara (state)
Negara telah mendominasi perpolitikan dunia selama kurang lebih 300 tahun. Dominasi negara bermula dari Perjanjian Westphalia pada tahun 1648. Perjanjian Westphalia telah mengakhiri peperangan selama tiga puluh tahun di Eropa. Dengan Perjanjian Westphalia, didirikan sistem entitas kedaulatan negara. Sebelumnya, kedaulatan ditentukan oleh kekuasaan Paus dan Gereja Katolik Romawi. Negara menjadi entitas politik yang sangat penting dalam hubungan internasional. Negara memiliki legitimasi dan kedaulatan untuk menentukan nasib suatu bangsa dalam hubungan internasional.

b. Organisasi Internasional (international governmental organization)
Organisasi internasional mengacu pada organisasi yang diciptakan oleh dua atau lebih negara berdaulat. Organisasi internasional mengadakan pertemuan secara regular dan memiliki pekerja yang bekerja secara penuh. Organisasi internasional merupakan tempat di mana setiap negara memiliki wakil yang menjaga kepentingan masing-masing negara pada tingkat regional dan internasional. Contoh organisasi internasional adalah PBB, ASEAN, WHO, dan WTO.

c. Organisasi Nonpemerintah (Non Government Organization)
Organisasi nonpemerintah merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat atau kelompok kepentingan di suatu negara atau beberapa negara. Kebanyakan NGO dibentuk untuk melindungi hak-hak minoritas yang tersingkirkan oleh kebijakan pemerintah. Terdapat sekitar 5.000 NGO di seluruh dunia dengan tujuan, maksud, pengaruh, dan komposisi yang berbeda. Contoh NGO yang sudah terkenal di tingkat internasional adalah Amnesti Internasional, CARE, Palang Merah Internasional, dan Green Peace.

d. Korporasi Multinasional (Multinational Corporation)
Korporasi multinasional merupakan aktor bukan negara yang sangat mendominasi, khususnya dalam bidang ekonomi. Korporasi multinasional merupakan raksasa ekonomi yang menguasai perekonomian di hampir setiap negara di dunia. Kekuatan ekonomi yang dimiliki korporasi multinasional telah memungkinkan aliran investasi asing di berbagai belahan dunia untuk bergerak tanpa mengenal batas-batas negara.

e. Kelompok Teroris (Terrorist Group)
Kelompok teroris menjadi faktor penting dalam hubungan internasional, terutama setelah berakhirnya Perang Dingin dan serangan teroris pada menara kembar WTC di New York pada 11 September 2001. Terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan fisik oleh individu-idividu atau kelompok-kelompok untuk tujuan politik, baik untuk kepentingan atau melawan kekuasan yang ada. Sedangkan versi Deplu AS tahun1987 dalam publikasi tahunannya mengenai terorisme global berbunyi: “ terorisme adalah kekerasan fisik yang direncanakan dan bermotivasi politik yang dilancarkan terhadap sasaran-sasaran nonkombatan, oleh kelompok-kelompok subnasional atau agen-agen rahasia negara, biasanya dimaksudkan untuk mempengaruhi public tertentu.
Pada intinya terorisme internasional adalah bentuk kekerasan politik yang melibatkan warga atau wilayah lebih dari satu negara. Ia juga dapat diartikan sebagai tindak kekerasan yang dilakukan diluar diplomasi internasional dan perang. Sebagai sasaran dipilih benda hidup atau mati, misalnya diplomat, pejabat, aktivis, pengusaha besar, pesawat terbang dan sebagainya.
Kelompok teroris menjadi momok yang ditakuti di setiap negara. Hal ini dikarenakan umumnya mereka mengkampanyekan kepentingan mereka dengan kekerasan. Tujuan akhir kelompok teroris adalah politik, motifnya bervariasi antara lain meliputi tuntutan terhadap pemisahan dari suatu negara untuk menjadi negara sendiri dan perubahan sosial atau struktur ekonomi dalam suatu negara. Pembenaran secara agama seringkali dijadikan sebagai pembenaran terhadap tindakan teroris. Sasaran kelompok teroris biasanya adalah individu tertentu yang memiliki kekuasaan di suatu negara, perusahaan-perusahaan multinasional yang dimiliki oleh negara-negara kaya, gedung-gedung pemerintahan, atau basis militer. Mereka melakukan tindakan teror dengan cara pemboman, pembunuhan, penyanderaan, dan pembajakan pesawat terbang sipil. Contoh yang paling terkenal dari tindakan teroris adalah pemboman dengan menggunakan pesawat terbang sipil ke menara kembar WTC di New York pada tanggal 11 September 2001 oleh kelompok Al-Qaeda, pemboman di pantai Kuta Bali pada tahun 2002, pemboman bunuh diri di hotel JW Marriot pada tahun 2003, pemboman bunuh diri di depan kedutaan Australia pada tahun 2004, serta pemboman bunuh diri di kawasan jimbaran Bali pada tahun 2005. Serangkaian aksi pengeboman ini diduga kuat dilakukan oleh kelompok Dr. Azahari dan Noordin M. Top. Aksi ini dapat digolongkan sebagai tindakan teroris dengan mengatasnamakan agama dan kebencian terhadap negara-negara Barat.

f. Organisasi Pembebasan Nasional/Etnik (Ethnic/National Liberation Organization)
Organisasi ini dapat digolongkan sebagai gerakan pembebasan nasional karena berbasis pada etnik tertentu dalam suatu negara. Etnik tersebut menganggap diri mereka sebagai minoritas baik dalam pemerintahan maupun populasi penduduk. Tujuan dari gerakan ini adalah membentuk suatu negara merdeka. Kelompok ini memiliki struktur organisasi di dalam negeri dan luar negeri. Mereka menggunakan cara-cara damai dan kekerasan untuk memperoleh kemerdekaan.
Tahukah kamu?
Contoh gerakan pembebasan nasional adalah gerakan IRA di Inggris, Parti Quebecois di Kanada, Basques di Spanyol, Tibet di China, Macan Elam Tamil di Srilangka, GAM dan OPM di Indonesia, suku Moro di Philipina, suku minoritas melayu di Thailand, dan lain-lain.

g. Individu (Individual)
Peran individu dalam penyelesaian masalah-masalah internasional masih sulit ditentukan. Dalam kebanyakan kasus penyelesaian masalah hubungan internasional oleh individu masih melibatkan negara asal atau NGO yang mensponsorinya. Contohnya adalah ketika Jimmy Carter, mantan presiden AS, dikirim oleh pemerintahan Bill Clinton dalam membicarakan program Nuklir Korea Utara dan peran aktif dari Paus Johanes II dalam menjembatani perdamaian pada daerah-daerah konflik di Afrika dan Timur Tengah.
Aktor-aktor hubungan internasional memainkan peran penting dalam sistem hubungan internasional yang bersifat anarkis. Dikatakan anarkis karena dalam sistem hubungan internasional tidak terdapat aturan-aturan yang mengikat, seperti halnya hukum yang diterapkan di dalam suatu negara. Oleh karena itu, pengaturan hubungan internasional menjadi sangat penting dilakukan oleh negara-negara di dunia.
Semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong setiap negara di dunia untuk mengadakan hubungan kerjasama di tingkat internasional. Ketergantungan ekonomi telah mendesak negara-negara berkembang untuk bekerja sama, baik dengan sesama negara berkembang ataupun dengan negara-negara kaya.

3. Perspektif Hubungan Internasional
Terdapat tiga persepektif terhadap studi hubungan internasional yang telah dikenal dalam percaturan politik dan ekonomi dunia. Ketiga perspektif memiliki perbedaan dalam menyingkapi fenomena serta kejadian internasional. Hal dasar yang menjadi perdebatan adalah mengenai siapa aktor utama dalam hubungan internasional dan asumsi yang menjadi landasan keputusan politik dan ekonomi suatu negara.


a. Perspektif Realisme (Realism Perspective)
Pandangan realisme didasarkan pada asumsi bahwa negara merupakan aktor terpenting dan utama dalam hubungan internasional. Hal ini dikarenakan negara memiliki kedaulatan dan kekuasaan untuk menentukan kebijakan politik, ekonomi, serta hubungan diplomatik dengan negara lain. Realisme mengakui aktor-aktor lain selain negara, seperti IGO, NGO, korporasi multinasional, dan kelompok teroris, tetapi dengan tingkat kepentingan yang tidak terlalu mendominasi.

b. Perspektif Pluralisme (Pluralism Perspective)
Menurut pandangan pluralisme, aktor negara dan aktor nonnegara memiliki peran yang penting dan tidak dapat diabaikan dalam hubungan internasional. Organisasi internasional merupakan aktor yang penting dalam menyelesaikan masalah hubungan internasional. Organisasi-organisasi, seperti PBB, WTO, ASEAN, dan lain-lain sangat berperan dalam menjaga kepentingan setiap negara dalam berinteraksi dengan negara lain.

c. Perspektif Globalisme (Globalism Perspective)
Perspektif globalisme berbeda dengan realisme dan pluralisme. Globalisme secara khusus berpendapat bahwa awal analisis hubungan internasional adalah dalam konteks global di mana negara dan entitas-entitas selain negara saling berinteraksi. Globalisme juga memandang bahwa ekonomi merupakan faktor penting dalam sistem internasional. Menurut pandangan perspektif globalisme, hubungan ketergantungan antara negara-negara kaya di belahan utara dan negara miskin di belahan selatan harus dipecahkan dan dipersempit dengan hubungan yang lebih seimbang dan menguntungkan.
Tahukah kamu?
Ada dua jenis hubungan antarmanusia yang hal itu bisa dicontoh untuk diterapkan pada hubungan suatu perusahaan atau negara dengan pihak-pihak di luar dirinya. Kedua jenis hubungan itu adalah hubungan dalam konteks jual beli atau perdagangan (tijaroh) dan hubungan yang tanpa mengharapkan imbal-balik (tabarruk).
Oleh karena itu, disamping usaha untuk memenuhi hubungan pada aspek perdagangan (tijaroh), perusahaan atau negara pada umumnya memiliki kegiatan dalam kaitannya dengan tanggung jawab di bidang sosial (tabarruk). Bidang terakhir ini biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung-jawab sosial perusahaan atau negara.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Komentar Anda..
Mohon Gunakan Bahasa yang baik dan sopan, OK. ^^